Menjadi Pendidik Profesional: Mengupas Standar Kompetensi Guru
Di era pendidikan modern dan tuntutan global saat ini, peran guru tidak lagi sekadar berdiri di depan kelas, tetapi bertindak sebagai pengelola pembelajaran yang strategis. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, seorang guru wajib memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang terpadu dalam bentuk kompetensi profesional. Penguasaan kompetensi ini bukan hanya untuk memenuhi syarat administratif, melainkan instrumen utama dalam meningkatkan prestasi peserta didik serta mengelola kelas secara efektif.
Khusus bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kompetensi pedagogik dan profesional menjadi ujung tombak dalam memfasilitasi gerak dan perkembangan fisik siswa. Dalam artikel ini, kita akan membedah secara mendalam empat pilar kompetensi guru—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—serta bagaimana kualifikasi akademik menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan sekolah.
Penguasaan kompetensi, penerapan pengetahuan dan keterampilan guru, merupakan pengaruh yang sangat besar untuk menentukan kualitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar untuk meningkatkan prestasi pserta didik dan dalam mengelola kelas. Setiap guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan maupun guru mata pelajaran lain dalam melaksanakan pembelajaran dalam dunia pendidikan harus mempunyai kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang berlaku di Indonesia. UU nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (10) tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa kompetensi adalah “seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Menurut Eunice & Abolarin (2012) menjelaskan bahwa kompetensi mengacu pada keefektifan atau kemampuan seseorang yang bersangkutan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat untuk mencapai hasil yang diinginkan. Sedangkan Menurut Ainnur (2011) menjelaskan bahwa kompetensi dapat meliputi pengulangan kembali fakta- fakta dan konsepkonsep sampai pada ketrampilan motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan nilai-nilai profesional.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas, 2003 pasal 35 ayat 1), mengemukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas satandar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Memahami hal tersebut, sangat jelas bahwa guru yang bertugas sebagai pengelola pembelajaran dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan professional. Hal ini mengingat betapa pentingnya peran guru dalam menata isi, sumber belajar, mengelola proses pembelajaran, dan melakukan penilaian yang dapat memfasilitasi terciptanya sumberdaya manusia yang memenuhi standar nasional dan standar tuntutan era global.
Standar kompetensi dalam hal ini dimaksudkan sebagai sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, prkembangan Ipteks, perkembangan masa kini dan masa mendatang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar- besarnya. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang dirtetapkan dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Dari pernyataan tersebut maka kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dangan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsikan yang mengarahkan seseorang menemukan langkah-langkah preventive untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
1. Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk memverivikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
2. Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
3. Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
4. Pengembangan kepribadian pro- fesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
Selain standar kompetensi profesi di atas, guru juga perlu memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis. Hal ini dipandang perlu karena dalam melaksanakan tugasnya guru diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (guide of journey) yang bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan kopotensi adalah merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya dalam hal ini dalam mnggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang brperan sebagai alat pendidikan dan kompetensi pedagogic yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memerhatikan perilaku siswa belajar (Djohar, 2006).
Dengan demikian, kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan- kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayti, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Selain itu, kompetensi telah terbukti merupakan dasar yang kuat dan valid bagi pengembangan sumber daya manusia.
Lebih lanjut, Spencer (Uno, 2007) menyatakan ada lima karakteristik dari kompetensi, yaitu
(1) motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu; (2) sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi; (3) konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image diri seseorang; (4) pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu; (5) keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.
Menurut UUGD No. 14/2005 Pasal 10 ayat 1 dan PP No. 19/2005 Pasal 28 ayat 3, guru wajib memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam konteks kedua kebijakan tersebut, kompetensi professional guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Kompetensi dalam pengertian umum biasanya menyatu pada kemampuan atau ketrampilan yang dimiliki individu atau kelompok atau bahkan lembaga. Kata kompetensi ditinjau dari perspektif etimologi berasal dari kata “competence” atau mampu. Kata mampu disini diartikan sebagai kemampuan atau keahlian untuk melakukan suatu pekerjaan atau aktifitas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 mengemukanan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melakssanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi adalah bersifat personal dan kompleks serta merupakan satu kesatuan yang utuh menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai, yang dimiliki seseorang yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan atau diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tersebut. Kompetensi terdiri atas gabungan unsur-unsur potensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai, serta kemampuan mengkoordinasikan unsur-unsur tersebut agar dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja. Bentuk dan kualitas kinerja dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal antara lain lingkungan atau iklim kerja dan tantangan atau tuntutan pekerjaan. Kualifikasi dan profesionalitas merupakan contoh bentuk perwujudan dari kompetensi yang dimiliki seseorang.
Seseorang dinyatakan kompeten dibidang tertentu adalah seseorang yang menguasai kecakapan kerja atau keahlian selaras dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan dan dengan demikian ia mempunyai wewenang dalam pelayanan sosial di masyarakatnya. Kecakapan kerja tersebut diwujudkan dalam perbuatan yang bermakna, bernilai sosial dan memenuhi standar (kriteria) tertentu yang diakui atau disahkan oleh kelompok profesinya atau warga masyarakat yang dilayaninya (A. Samana, 1994).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang melakukan satuan kegiatan yang dapat segera diwujudkan untuk memenuhi keperluan tertentu. Dengan pengertian seperti itu, dapat dipahami bahwa suatu kompetensi merupakan serangkaian kegiatan dengan muatan materi, tujuan, cara dan perlengkapan tertentu, disertai kualitas penampilannya (Prayitno, 2009). Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang diperoleh dari lembaga Penyelenggara Tenaga Kependidikan.
Menurut Moh. Uzer Usman (2009: 17-19), definisi dan jenis-jenis kompetensi guru yang profesional dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a. Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, lebih rinci dijelaskan apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru terkait dengan Kompetensi Pedagogik.
• Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
• Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
• Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
• Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
• Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
• Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
• Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
• Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
• Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
• Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional
Aspek-aspek Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang dimiliki anggota masyarakat yang mengabdikan diri memangku jabatan profesional untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 menjelaskan tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang wajib dimiliki oleh pendidik jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal. Lingkup standar pendidik meliputi standar guru, dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan yang harus dipenuhi oleh pendidik, dibuktikan dengan ijazah/sertifikat yang relevan. Dengan kata lain bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah yang mencerminkan kemampuan akademik yang diperoleh melalui pendidikan dalam program S1 atau kemampuan vokasional yang diperoleh melalui pendidikan dalam program diploma D4. Standar kualifikasi pendidik Paket B setara SMP harus memiliki: a). kualifikasi pendidik minimal D4 atau S1, b). latar belakang pendidikan tinggi program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, c) sertifikat profesi pendidik. Sedangkan kriteria fisik dan rohani adalah kelayakan fisik, mental, dan kepribadian yang harus dimiliki seseorang yang bertugas sebagai pendidik yang memungkinkannya dapat melaksanakan tugas profesional dengan sebaik- baiknya.
Kesimpulan: Sinergi Kualifikasi dan Kompetensi dalam Pembelajaran
Secara keseluruhan, penguasaan kompetensi guru yang bersifat holistik dan integratif adalah kunci utama dalam menjalankan tugas keprofesionalan. Dengan memadukan pemahaman mendalam tentang karakteristik peserta didik (pedagogik), kematangan diri (kepribadian), kemampuan berinteraksi (sosial), serta penguasaan materi yang luas (profesional), seorang guru PJOK dapat bertindak sebagai agen pembelajaran yang inspiratif.
Kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah serta sertifikat pendidik menjadi bukti formal atas kompetensi tersebut. Namun, aktualisasi dari tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab di lapanganlah yang pada akhirnya menentukan keberhasilan tujuan pendidikan nasional. Teruslah berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
0 komentar:
Posting Komentar